Catatan Karya Tulis....................

06 September 2009

Pelepasan Aset Sudah Sesuai PRosedur


KOTAJAMBI – Pimpinan DPRD Propinsi Jambi menyebutkan proses pelepasan aset Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jambi kepada 164 pemohon sudah sesuai prosedur dan sudah disetujui dewan. Tanah seluas 76.299 m2 yang bakal diserahkan dengan harga miring.

Menurut Ketua DPRD Propinsi Jambi, Zoerman Manap, proses pengambilan keputusan melepaskan aset pemerintah sudah sudah sesuai prosedur yang berlaku. Aset anah seluas 30.688 m2 akan diberikan kepada 103 PNS dan TNI aktif serta mantan PNS dan TNI dengan harga NJOP Rp 4.976,866.000, setelah dikurangi 50 persen menjadi Rp 2.488.433.000.

Kemudian bagi masyarakat umum, tanah seluas 30.688 m2 dengan harga NJOP Rp 4.976.866.000 setelah dikurangi 50 persen menjadi Rp 2.488.433.000. “Mereka sudah menempati tanah diatas 15 tahun, mengusulkan permohonan pelepasan tanah ke gubernur sejak 2003. Gubernur mengusulkan kepada dewan pada 2004 berikut nilai tanah. Semua sudah sesuai prosedur,” kata Zoerman didampingi wakilnya, Chairun Naim M Anik dan Soewarno Surinta.

Soal ketidak-puasan Henry Mansur pada pembahasan itu, menurut Zoerman, bukan masalah. Semua fraksi sudah menyetujui rekomendasi Komisi I DPRD Propinsi Jambi. “Semua fraksi sudah setuju, soal Henri tidak setuju mungkin karena kekurang-tahuannya soal perkembangan hasil pembahasan di komisi,” katanya.

Disamping itu Zoerman menjelaskan alasan kenapa pembahasan soal aset tersebut baru dilakukan dewan. “Ini PR dari komisi I yang perlu dituntaskan,” pungkasnya.(infojambi.com/TOT)

0 Komentar:

Posting Komentar

ya

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda