Catatan Karya Tulis....................

10 September 2009

Semakin Dinanti, BH II Semakin Tak Jelas


KOTAJAMBI – Proyek pembangunan Jembatan Batanghari II (BH II) sepanjang 1.351 meter yang menelan total dana Rp. 161 miliar. Menghubungkan Kota Jambi dengan Kabupaten Muaro Jambi, dimulai pengerjaannya sejak tahun 2003 hingga batas akhir penyelesaian, 31 Agustus 2009 sesuai janji Gubernur Jambi, H Zulkifli Nurdin, hingga saat ini tak kunjung diresmikan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jambi sempat melakukan audit investigasi, 5 September 2006 terhadap dana pembangunan jembatan yang menggunakan dana APBN Murni, APBD Provinsi Jambi, APBD Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2003, 2004 dan 2005. Hasilnya, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 571.662.863. BPK juga menuding pihak pelaksana tidak profesional dalam mengerjakan Jembatan Batanghari II.Kejaksaan Agung sempat memeriksa Direktur PT Agrabudi Karyamarga, Tasrif selaku kontraktor pelaksana, perihal dana Rp. 12 miliar dari APBD Muaro Jambi, Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur. Diduga dana tersebut sempat parkir di rekening pribadi Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin.

Proyek multiyears dengan kontrak awal Rp 94.059.886.000, dipercayakan kepada kontraktor pelaksana yakni PT Hutama Karya dan PT Agrabudi Kartamarga dengan jangka waktu pelaksanaan selama 769 hari kalender kerja (17 Juli 2003 – 14 Agustus 2005). Namun anggaran itu direvisi sesuai realisasi pekerjaan yang dituangkan dalam amandemen No. 04 tanggal 26 September 2005 menjadi Rp 73.397.724.973.

Pihak kontraktor pelaksana sempat mengajukan usulan penyesuaian harga akibat terjadinya peningkatan harga material. Berdasarkan Surat Menteri PU No. KU.03.03/Mn/51 tanggal 23 Mei 2005 maka usulan itu disetujui ditambah sebesar Rp 28.821.181.000 yang bersumber dari APBD Propinsi Jambi sebesar Rp 10 milyar sisanya dari APBN.

Penambahan biaya ini dituangkan dalam Kontrak Nomor KU.08.08/PWTR/W.05/PEMB/13 tanggal 25 Agustus 2005. Sehingga totalnya Rp 102.218.906.973,34. Masa pengerjaan pun ditambah 122 hari kalender (25 Agustus 2005 – 14 Desember 2005). Kemudian pemprop kembali menambah anggaran di tahun 2006 sebesar Rp 13.545.230.000, 2007 sebesar Rp 28.239.090.000., tahun 2008 dan 2009 masing-masing Rp 8 m dan Rp 9,4 m.

Kemudian, 2 Maret 2009, LSM JARAK mengadukan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan BH II ke KPK. Jawaban dari KPK diterima tanggal 25 Mei 2009, disebutkan kasus dugaan korupsi tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Desakan untuk mengusut dugaan korupsi pembangunan Jembatan BH II ini juga datang dari Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK), dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin, 31 Agustus 2009. Mereka meminta Kejati mengusutnya, karena dianggap kental dengan nuansa korupsi.

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk mengusut adanya dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan jembatan Batanghari II yang hingga kini tak kunjung selesai,” kata Kordinator Lapangan (korlap) KOMPAK, Hilal di Kejati Jambi, Senin (31/8).

Ditambahkannya, Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin berkali–kali menjanjikan jembatan itu bakal kelar. Terakhir ia menyatakan jembatan itu akan selesai 31 Agustus 2009 namun kenyataannya hingga kini jembatan yang dinantikan belum juga diresmikan.

“Dana sudah habis Rp 161 m, jembatan tak kunjung selesai. Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin cuma bisa janji-janji saja,” katanya.

Menanggapi aksi KOMPAK, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Andi Ashari menjelaskan, kejaksaan tidak bias melakukan penyidikan, karena KPK akan menindaklanjuti laporan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan BH II.

“Karena KPK sudah menerima laporan dan menyatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi soal jembatan itu, maka kejaksaan tidak bisa melakukan penyidikan. Ini sesuai dengan surat edaran bersama antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Andi dihadapan pendemo.

Sementara pihak Pemerintah Propinsi Jambi hingga kini belum mau berkomentar soal tidak selesainya pembangunan jembantan itu yang dijanjikan bakal kelar 31 Agustus 2009. Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Jambi, Drs. AM. Firdaus, MM mengatakan jika jembatan itu tidak selesai maka pihak kontraktor bakal dikenakan denda.

"Jika tidak selesai 31 Agustus 2009, pihak kontraktor bakal didenda," kata Firdaus sambil berlalu. (infojambi.com/TOT)

0 Komentar:

Posting Komentar

ya

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda