Catatan Karya Tulis....................

19 September 2009

DPRD Propinsi Jambi Bentuk 7 Fraksi

KOTAJAMBI - Agenda pertama Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2009 – 2014 membentuk fraksi. Bagi partai yang memiliki kursi lebih dari 4 membentuk fraksi sendiri sedangkan partai yang kursinya kurang dari 4 membentuk fraksi gabungan.

Berdasarkan Undang-undang No 27 Tahun 2009 pasal 301 syarat membentuk fraksi minimal 4 orang. Partai yang memenuhi syarat untuk membentuk fraksi sendiri Demokrat (8), PAN, (8), Golkar (7), PDIP (5), Hanura (5). Sedangkan PKS (3), PPP (3), PKB (2), Gerindra (2), PBR (1) dan PBB (1), sesuai pasal 301 ayat 5 dan 6, harus membentuk fraksi gabungan.

Beberapa partai yang telah sepakat membentuk fraksi gabungan antara lain Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sedangkan PPP dan Gerindra sedang proses penjajakan.

Anggota dewan dari Partai Bintang Reformasi (PBR), Drs. A. Wahab Hasyab mengaku telah membentuk satu fraksi gabungan bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB). “Berdasarkan hasil rembug bersama, akhirnya terbentuk fraksi Bintang Keadilan Reformasi Bangsa,” kata Wahab yang didaulat sebagai ketua fraksi.

Sementara ketua Partai Hanura Propinsi Jambi, Yopi Muthalib bersyukur dapat membentuk fraksi sendiri. Dengan demikian, lebih fokus anggota partainya memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Jambi. (infojambi.com/TOT).

0 Komentar:

Posting Komentar

ya

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda