Catatan Karya Tulis....................

27 Juli 2009

Pelanggaran Dianulir, Tim Mega - Pro Bingung

KOTA JAMBI – Wakil Ketua Tim Kampanye Propinsi Mega – Prabowo Jambi, Edi Purwanto bingung atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jambi dan Polda Jambi yang menganulir dugaan pelanggaran pidana pemilu dan administrasi atas terbitnya iklan kampanye Jk – Wiranto dan SBY – Boediono di Koran JS tanggal 6 Juli lalu.

“Entahlah, saya bingung atas keputusan Sentra Gakumdu Polda Jambi dan KPU Propinsi yang menganulir pelanggaran tersebut,” keluh Wakil Ketua Tim Kampanye Propinsi Mega – Prabowo Jambi, Edi Purwanto.

Kata dia, bahkan timnya menemukan 150 pelanggaran termasuk keterlibatan pejabat daerah dalam mensukseskan capres tertentu pada pilpres kemaren di Jambi, satupun tidak ada yang ditindak-lanjuti oleh pihak yang berwenang.

“Jangankan soal iklan dikoran pada masa tenang, 150 pelanggaran lain termasuk keterlibatan pejabat daerah hingga kini tidak ada kejelasannya. Dan ini sudah kami laporkan ke timkamnas di Jakarta,” kata Edi.

Sebelumnya, pihak Sentra Gakkumdu Polda Jambi lewat surat No. B/396/VII/2009 tanggal 11 Juli 2009 yang ditanda-tangani Dir Reskrim Polda Jambi, Kombes Pol Drs, Nanang Hidayanto, sesuai rujukan surat Panwaslu No. 02 dan 03/PJ/TMJ/VII/2009 dan berdasarkan UU No. 42 Tahun 2008 serta UU No. 2 Tahun 2002. Kemudian surat dari penerbit, Koran JS, tanggal 6 Juli perihal permohonan maaf dan hasil gelar perkara antara Panwaslu Propinsi Jambi dengan penyidik Sentra Gakkumdu tanggal 10 Juli 2009 di Polda Jambi menyimpulkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh kedua tim sukses tidak unsurnya tidak terpenuhi.

Begitu juga KPU Propinsi Jambi dalam suratnya, No. 270/602/KPU-JBI/VII/2009 tanggal 11 Juli 2009 yang ditanda-tangani M. Yasir Arafat, SE beralasan bahwa pemesanan iklan SBY – Boediono dan JK – Wiranto dilakukan oleh timkamnas. Disisi lain terbitnya iklan dimaksud murni kelalaian dari Koran JS yang dibuktikan dengan adanya surat permohonan maaf-nya. Dengan demikian KPU Propinsi Jambi beranggapan terbitnya iklan itu murni kelalaian dari penerbit bukan tim kampanye. (infojambi.com/TOT)

0 Komentar:

Posting Komentar

ya

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda