Catatan Karya Tulis....................

27 Juli 2009

Belum Dilaporkan, Polisi Sudah Bertindak

KOTA JAMBI – “Sesuai Undang – undang 42 Tahun 2009, setelah Panwaslu melaporkan ke Polisi, barulah Polisi bisa bertindak. Namun kenyataannya di Tebo, tanpa adanya laporan dari Panwaslu setempat terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oknum KPSS 01 dan 02 di Desa Betung Bedarah justru sudah diperiksa Polisi,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Propinsi Jambi, Salahuddin, S.Pt,M.Si kepada infojambi.com, diruang kerjanya, Sabtu (11/7) siang.

Hal ini dikatakannya terkait tindakan aparat kepolisian di Tebo yang memeriksa Ketua KPPS TPS 01 dan 02 Desa Betung Berdarah Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo terkait adanya dugaan intimidasi yang dilakukan orang suruhan kedua oknum tersebut terhadap pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 8 Juli lalu.

“Panwaslu belum bertindak tapi keduanya sudah diperiksa oleh polisi. Makanya saya kirim anggota ke Tebo,” pungkasnya. (infojambi.com/TOT)

0 Komentar:

Posting Komentar

ya

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda