Catatan Karya Tulis....................

26 Juli 2009

Koran Harian Lokal Jambi dan Tim Kamda Dilaporkan ke Polda


KOTA JAMBI – Salah satu koran harian lokal di Jambi dilaporkan ke Polda dan KPU Propinsi Jambi, karena diduga melanggar tindak pidana pemilu lantaran menerbitkan iklan kampanye SBY – Boediono dan JK – Wiranto pada masa tenang. Tim Kampanye daerah (kamda) keduanya pun turut dilaporkan.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Propinsi Jambi, Salahudin Selasa (7/7) malam. Menurut dia, koran harian itu diduga sengaja menerbitkan iklan kampanye pasangan SBY – Boediono pada halaman 5 (lima) kolom paling bawah dan JK – Wiranto pada halaman 1 (satu) kolom yang sama pada tanggal 6 Juli 2009 lalu.

Kata dia, pada iklan itu memuat visi, misi, dan program pasangan capres dan cawapres SBY – Boediono No. 2 dan JK – Wiranto No. urut 3.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2), 47 ayat (1), Pasal 213 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, apa yang dilakukan koran tersebut termasuk pelanggaran tindak pidana pemilu dan dapat dihukum maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.

Disamping itu, sesuai Pasal 40 ayat (2), Pasal 47 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, dikategorikan pelanggaran administrasi pemilu.

”Pelanggaran pidana sudah kita laporkan ke Polda Jambi hari ini, begitu juga pelanggaran Administrasinya, sudah kita laporkan ke KPU Propinsi Jambi,” kata Salahuddin, Selasa (7/7).

Menanggapi itu, Ketua Tim Kamda JK – Wiranto Propinsi Jambi, Yopi Muthalib, BBA, MBA ketika dikonfirmasi mengelak bertanggung jawab atas iklan tersebut. ”Saya tidak tahu,” kata Yopi singkat. (infojambi.com/TOT)

0 Komentar:

Posting Komentar

ya

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda