Catatan Karya Tulis....................

26 Juli 2009

KPPS Diminta Teliti Menerima Calon Pemilih

KOTA JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jambi meminta masing – masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam menerima calon pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Pilpres 8 Juli besok. Hal ini disampaikan anggota KPU Propinsi Jambi, Fahmi, S.Ag, M.Si, Selasa (7/7) siang di ruang kerjanya.

Berdasarkan Keputusan KPU Pusat Nomor 1232/KPU/VII/2009 tertanggal 6 Juli 2009, warga yang tak terdaftar dalam DPT punya hak pilih jika menunjukan KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kemudian pendaftaran sebagai pemilih paling lambat diterima petugas pukul 12.00 wib dan hak tersebut hanya dapat dilakukan di TPS tempat tinggal calon pemilih.

“Guna meminimalisir kesalahan, petugas harus meneliti apakah pemilih benar – benar tidak terdaftar dalam DPT, KTP-nya masih berlaku dan membuat berita acaranya.

Ketua KPPS TPS 15 Kelurahan Handil Jaya Kecamatan Jelutung Kota Jambi, Ardianysah mengaku pihaknya sudah menerima petunjuk dari KPU terkait persoalan tersebut dan siap melaksankannya dilapangan.

“Sesuai petunjuk KPU, kami siap melaksanakannya,” kata Ardiansyah. (infojambi.com/TOT)

0 Komentar:

Posting Komentar

ya

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda