Catatan Karya Tulis....................

10 September 2009

Lebaran PNS Hanya Libur 3 Hari


KOTAJAMBI – Cuti bersama hari raya Idul Fitri 1430 Hijriyah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jambi hanya berlaku tiga hari, yakni tanggal 18, 22 dan 23 September. Selain tanggal tersebut PNS diwajibkan masuk kerja.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Jambi, Drs AM Firdaus MM, Senin (7/9). Menurutnya, cuti akan diberitahukan kepada seluruh PNS melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), agar tidak ada lagi PNS yang mangkir dari tugas dan kewajiban setelah lebaran. "Kami akan beritahukan lewat instansi terkait. Jika masa cuti habis mereka masih mangkir, kita dikenakan sanksi,” kata Firdaus.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) membuat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2009. Salah satu keputusannya menetapkan jadwal cuti bersama untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri. (infojambi.com/TOT)

0 Komentar:

Posting Komentar

ya

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda