Catatan Karya Tulis....................

13 Agustus 2009

Hak Angket di Tolak MA ?

KOTAJAMBI - Beredarnya isu ditolaknya hak angket yang diajukan DPRD Kota Jambi ke Mahkamah Agung di Jakarta Senin (3/8) lalu dibantah keras anggota dewan.

Menurut Erbandi dari fraksi PAN, jum'at minggu lalu, usulan hak angket yng diajukan dewan masih dalam proses pemberkasan. Jadi diperkirakan pihak kesekretariatan mendaftarkan usulan tersebut ke MA pada hari Senin (3/8). Jeda waktu untuk menilai hak tersebut tentu melalui proses dan butuh waktu.

“Itu tidak benar, kok secepat itu hak angket ditolak MA,” kata Erbandi di Gedung DPRD Kota Jambi, Kamis (6/7) pagi.

Sementara Zayadi dari PKS berpendapat lain. kata dia, biasanya, surat terkait putusan menolak lambat sampai ke dewan. Jika angket itu disetujui, tentu suratnya cepat sampai ke dewan dan diproses. Inikan tidak,” kata zayadi. (infojambi.com/TOT)

0 Komentar:

Posting Komentar

ya

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda