Catatan Karya Tulis....................

10 September 2009

Yayasan Ikabama Raup Uang Miliaran Rupiah Tiap Tahunnya


KOTAJAMBI – Pengamat politik dan pemerintahan, A. Zarkasi, SH, MH menilai pelepasan tanah milik Pemprop Jambi seluas 16.562 m2 kepada yayasan IKABAMA keliru dan harus dikaji ulang karena yayasan itu mengeruk keuntungan cukup besar. Diperkirakan tiap tahun yayasan ini meraup keuntungan miliaran rupiah.

“Pelepasan aset tanah kepada Yayasan IKABAMA keliru. Pemda dan DPRD mesti diperiksa karena melepas aset seenaknya dan tidak transparan. Tanah itukan punya nilai ekonomis tinggi yang seharusnya tidak dilepaskan begitu saja,” kata Zarkasi.

Banyak kalangan menilai pelepasan aset tersebut tidak layak karena dalam perhitungan tanah seluas 16.562 hanya dihargai Rp 2.012.283.000 sementara harga tanah lebih dari Rp 10 milyar. Nilai tanah yang dilepas berdasarkan NJOP tahun 2003 yakni Rp 243.562 per m2 sementara pelepasan aset dilakukan akhir Agustus 2009.

Kemudian, sejak 1964, yayasan IKABAMA tidak pernah membayar uang sewa kepada pemerintah, sementara tiap tahunnya lembaga itu terus mengeruk keuntungan cukup besar dari uang SPP mahasiswanya. Yayasan itu memiliki kurang lebih seribu mahasiswa.

Untuk mahasiswa regular dibebani biaya masuk awal sebesar Rp 1,6 juta lebih. Sedangkan mahasiswa khusus sebesar 1,9 juta. Ditambah uang semester kurang lebih Rp 1,4 juta. Sedangkan gaji dosen tetap di Yayasan ini sangat rendah dibawah Rp 1 juta, apalagi honor dosen tidak tetap dibawah Rp 30 ribu/ jamnya.

Dengan perhitungan kasar, tiap tahun yayasan ini meraup rupiah lebih kurang Rp 3 milyar. Angka ini belum ditambah dengan uang masuk dari 300 siswa SMA Unggul IKABAMA dan mahasiswa pasca sarjana.

Menurut Zarkasi, semestinya pemerintah dan DPRD Propinsi Jambi transparan dalam memberikan informasi kemasyarakat soal pelepasan aset tersebut. Apalagi tanah yang diserahkan ke IKABAMA berlokasi di jalan Hoscokroaminoto Kelurahan Selamat Kecamatan Telanaipura Kota Jambi merupakan areal yang punya nilai ekonomi tinggi.

“Untuk mengurangi beban APBD seperti biaya perawatan dan lain-lain, melepas aset diperbolehkan. Tapi mereka juga harus menyesuaikan dengan nilai yang pantas dan dilakukan dengan prosedur yang benar sehingga ketika dilepas tidak merugikan pemerintah,” katanya.

Diakui Ketua STIE dan ASM, Drs Mawardy S, MM, sejak 1964, pihaknya tidak pernah menyetor dana kepada pemerintah atas lahan yang mereka gunakan untuk menjalankan aktifitas pendidikan program akademi, sarjana dan pasca sarjana. “Kami hanya terikat kontrak membantu pemerintah untuk meningkatkan SDM masyarakat Jambi terutama pegawai dilingkungan pemerintah,” kata Mawardi.

Kata dia, salah satu komitmennya adalah memberikan kemudahan bagi mahasiwa dari kalangan tidak mampu untuk dapat mengenyam pendidikan di yayasan itu. “Saat ini kami memberikan beasiswa bagi 34 siswa dan 85 mahasiwa miskin untuk dapat mengenyam pendidikan diyayasan ini,” katanya. (infojambi.com/TOT)

0 Komentar:

Posting Komentar

ya

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda